Rincian Tugas Bagian Mutasi, Disiplin, dan Pemberhentian
Unit: Bagian Mutasi, Disiplin, dan Pemberhentian
Total 19 items.
# | Uraian Tugas |
---|---|
1 | melaksanakan penyusunan program kerja Bagian |
2 | melaksanakan penyusunan bahan pedoman mutasi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi |
3 | melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan dalam rangka pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan pemimpin perguruan tinggi negeri, pimpinan tinggi pratama, dan jabatan administrator di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidi |
4 | melaksanakan penyiapan bahan penetapan pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan pemimpin perguruan tinggi negeri, pimpinan tinggi pratama, dan jabatan administrator di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi |
5 | melaksanakan penyiapan bahan pelantikan pemimpin perguruan tinggi negeri, pejabat jabatan tinggi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dan Kopertis |
6 | melaksanakan penyusunan bahan penetapan pengangkatan dan pemberhentian anggota Majelis Wali Amanat pada perguruan tinggi negeri badan hukum |
7 | melaksanakan penyusunan bahan penetapan kenaikan pangkat jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional umum di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi |
8 | melaksanakan penyusunan bahan penetapan pemindahan, peninjauan masa kerja, alih status menjadi tenaga administrasi, dan perbantuan/ dipekerjakan bagi tenaga administrasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi |
9 | melaksanakan penyiapan bahan pertimbangan hukum di bidang kepegawaian |
10 | melaksanakan penyiapan usul penjatuhan dan bahan penetapan hukuman disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi |
11 | melaksanakan penyiapan bahan tanggapan keberatan atas hukuman disiplin |
12 | melaksanakan penyiapan bahan tanggapan atas pengaduan masyarakat dan lembaga di bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi |
13 | melaksanakan penyiapan bahan penetapan pemberhentian sementara dan pengaktifan kembali sebagai PNS |
14 | melaksanakan penyiapan bahan penetapan pemberhentian dan pemensiunan pegawai golongan IV/b ke bawah di lingkungan Kementerian |
15 | melaksanakan penyiapan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian |
16 | melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan mutasi, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi |
17 | melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan |
18 | melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian |
19 | melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Biro. |